DYAN K , KARTIKA (2010)
ABSTRAKSI
Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia selaku otoritas monoter
dalam rangka meningkatkan kinerja perbankan khususnya unit usaha syariah adalah
kebijakan mengenai penerapan sistem Office Channeling (OC) bagi bank-bank
konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini mengijinkan
(UUS) untuk membuka layanan syariahnya di kantor-kantor cabang Bank
Konvensional induknya, setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/3/2006.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian studi kasus dan mengambil
objek penelitian yakni Unit Usaha Syariah dari Bank Permata, Tbk yang merupakan
bank yang pertama kali mengawali penerapan kebijakan OC ini paling awal. Studi
kasus pada penelitian ini dilakukan dengan membandingkan kinerja keuangan yang
diukur dengan rasio CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Equity,
Likuidity) sebelum dan sesudah penerapan kebijakan Office Channeling untuk
melihat apakah terdapat perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah
penerapannya. Data diambil dari laporan keuangan triwulanan bank sebelum dan
sesudah kebijakan Office Channeling. Dalam penelitian ini, untuk aspek Capital tidak
dapat dianalisis karena ditemukan tidak adanya komponen modal dalam Laporan
Keuangan UUS, disebabkan karena bentuk hubungan UUS dengan bank
Konvensional berbentuk hubungan pusat dengan cabang.
Analisis data dimulai dengan pendeskripsian data, kemudian dilakukan uji
normalitas dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnov. Hasil uji menunjukkan
semua rasio terdistribusi dengan normal sehinga selanjutnya hipotesis diuji dengan
Paired Sample t-test. Hasil yang diperoleh dari pengujian menunjukkan hasil yang
berbeda-beda untuk setiap rasio yang diuji. Untuk aspek Asset Quality, Management,
dan Earning dengan proksi-proksinya menunjukkan tidak adanya peningkatan kinerja
secara signifikan sesudah Office Channeling, sedangkan pada aspek Liquidity dengan
proksi LDR menunjukkan tidak adanya peningkatan sesudah office channeling, tetapi
proksi CR menunjukkan adanya peningkatan kinerja secara signifikan sesudah office
channeling.
Kata Kunci: Kinerja Keuangan, Rasio CAMEL, Office Channeling.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sektor perbankan merupakan jantung dalam sistem perekonomian sebuah
Negara dan sebagai alat dalam pelaksanaan kebijakan moneter pemerintah. Untuk
mengetahui kondisi keuangan sebuah bank dalam keadaan baik dalam arti sehat
atau dalam keadaan kesulitan keuangan, maka harus dilakukan penilaian terhadap
kinerja bank tersebut. Untuk melakukan penilaian kinerja bank maka sangat
diperlukan laporan keuangan bank, karena laporan keuangan bank ini dapat
dihitung rasio-rasio keuangan perbankan untuk menilai keadaan keuangan bank di
masa lalu, saat ini dan kemungkinan di masa depan (Syamsudin, 2005 dalam
Arum Setyowati dan Hartono, 2008).
Deni Kusumawardani, dkk (2008) menyebutkan bahwa kinerja bank
merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menjalankan
kegiatan operasi perbankan (baik konvensional maupun syariah), serta
menciptakan stabilitas moneter dan makroekonomi. Semua itu terkait akan peranan
bank sebagai lembaga intermediasi yaitu memobilisasi dana masyarakat yang
digunakan untuk membiayai kegiatan investasi serta memberikan fasilitas
pelayanan dalam lalu lintas pembayaran.
Pengukuran kinerja bank pun berkonsentrasi pada tata cara penilaian
kesehatan bank di Indonesia yang didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia
nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
yang dilihat dari aspek-aspek: permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas,
likuiditas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar dengan metode CAMEL (Capital,
Assets Quality, Manajemen, Earning and Liquidity) (Alina Widya S dan Bambang
Tjahjadi, 2008).
Dalam perkembangannya sejalan dengan langkah restrukturisasi
perbankan nasional, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan
usaha bank syariah melalui Undang-Undang No 10 Tahun 1998 sebagai
pengganti penyempurnaan Undang-Undang No 7 tahun 1992, yang memberikan
arahan bagi bank konvensional untuk membuka kantor cabang yang beroperasi
secara syariah (dual banking system) dalam bentuk unit usaha syariah atau
mengkonversikan diri menjadi bank syariah. Itulah salah satu kebijakan perbankan
di Indonesia sebagai kesinambungan program restrukturisasi perbankan untuk
melanjutkan upaya pemulihan fungsi intermediasi perbankan dan pemantapan
ketahanan kesehatan perbankan yang merupakan bagian dari kinerja perbankan
(Sri Yuliati, 2007).
Dalam cetak biru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia menyebutkan
bahwa perkembangan perbankan unit usaha syariah dari perbankan konvensional
ataupun perbankan syariah sendiri telah mengalami pertumbuhan, baik dari sisi
pertumbuhan aset maupun pertumbuhan kelembagaan atau jaringan. Namun,
pertumbuhan diperbankan unit usaha syariah dari perbankan konvensional ataupun
perbankan syariah ini belum memadai bila dibandingkan dengan kebutuhan
masyarakat akan pelayanannya, salah satu hambatan ini adalah jaringan kantor.
Menurut Iswardono Sardjonopermono (1999), Bank Indonesia selaku
bank sentral memiliki tugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan
pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia.
Oleh karenanya, dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada
masyarakat, khususnya masyarakat kecil maka perlu didukung dengan jaringan
kantor yang cukup.
Akhirnya diawal tahun 2006 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan adanya PBI ini,
Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dapat mengembangkan
layanan syariah dijaringan kantor konvensionalnya menggunakan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang telah ada (Media BSM, 2006).
Pengaturan yang dapat memperluas jangkauan pelayanan jasa bank
syariah adalah penerapan konsep Office Channeling yaitu penggunaan kantor bank
umum konvensional dalam melayani transaksi-transaksi dengan prinsip syariah,
dengan syarat bank tersebut telah memiliki unit usaha syariah.
Oleh karenanya sejak tahun 2006 sudah ada usaha yang dilakukan oleh bank-bank
konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan membuka jaringan kantor
atau layanan syariah di kantor induk (bank konvensional) (Ade Candra Kusuma,2007).
Bank Indonesia dalam laporan perkembangan perbankan syariah tahun
2006 menyatakan kebijakan Office Channeling ini difokuskan pada upaya
pemberian ruang gerak kepada perbankan untuk menyediakan produk dan jasa
keuangan perbankan syariah, sekaligus meningkatkan akses masyarakat pada
produk dan jasa perbankan syariah. Dengan penerapan kebijakan Office
Channeling ini diharapkan bank lebih efisien dalam memperluas jaringan layanan
dan sekaligus mempercepat pertumbuhan volume usahanya. Dan dilihat dari sisi
kelembagaannya, sepanjang tahun 2006 jaringan kantor perbankan syariah
mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini ditandai dengan dioperasikannya
456 kantor cabang bank konvensional untuk memberikan layanan syariah (office
channeling), terutama sejak paro kedua 2006. Penyebaran jaringan kantor bank
syariah kini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 70 kabupaten / kota
di 31 provinsi.
Winny (2006) menyatakan dalam penelitiannya bahwa dengan adanya
perluasan layanan melalui Office Channeling di 10 kantor bank DKI Jakarta mulai
pertengahan oktober lalu bertambah menjadi 20 kantor channel. Selain itu kinerja
keuangan perbankan dan unit usaha syariah dari Bank DKI Jakarta semakin meningkat.
Hairiennisa Rohaya (2008), juga menyatakan bahwa Kebijakan Office
Channeling memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan dan kinerja
perbankan seperti:
1. Setelah diterapkan Kebijakan Office Channeling, Total Aset perbankan
khususnya syariah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun secara
signifikan.
2. Kinerja penghimpunan dana perbankan syariah mengalami peningkatan yang
tercermin dalam pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK
Ade Candra Kusuma (2007) menyebutkan bahwa kebijakan Office
Channeling memberikan dampak positif, antara lain:
1. Kebijakan Office Channeling oleh kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang sebuah Bank Konvensional dalam melaksanakan layanan syariah atas
nama kantor cabang syariah pada bank konvensional yang sama dapat
melakukan ekspansi usaha secara luas tanpa harus membangun kantor cabang
atau kantor di bawah kantor cabang sendiri dengan biaya yang mahal
2. Melalui kebijakan Office Chaneling akan membuka peluang kerjasama yang
lebih luas baik antara sesama bank syariah maupun dengan bank-bank
konvensional.
Berdasarkan latar belakang diatas, mendorong penulis untuk
melakukan penelitian yang berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya
dengan mengganti variabel dan memfokuskan pada satu perusahaan perbankan.
Karena banyaknya penelitian tentang kinerja keuangan perbankan, maka
penulis ingin meneliti lebih lanjut bagaimana kinerja keuangan khususnya
setelah dikeluarkanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 pada
tanggal 30 Januari 2006 yaitu tentang pelayanan kantor bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank
konvensional (Office Channeling), selanjutnya akan dituangkan dalam
penelitian ini dengan judul “Kinerja Keuangan Perbankan Paska Kebijakan
Office Channeling” (Studi Kasus Pada Bank Permata dan Unit Usaha Syariahnya)
B. Motivasi Penelitian
Motivasi penulis mengangkat judul penelitian ini adalah :
1. Karena penelitian-penelitian sebelumnya belum ada kepastian akan hasil-hasil
dari peneliti satu dengan peneliti yang lain. Belum ada ketidakpastian akan
penelitian tersebut karena ada yang menyatakan bahwa kinerja keuangan
sebelum dan sesudah kebijakan Office Channeling ada perbedaan tetapi
adapula yang mengatakan bahwa kebijakan Office Channeling tidak
memberikan pengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan.
2. Karena penelitian-penelitian sebelumnya mayoritas hanya meneliti
pengembangan skala usaha perbankan pra dan paska kebijakan Office
Channeling.
3. Kinerja keuangan yang bagus dapat mendorong masyarakat untuk berinvestasi
di bank yang bersangkutan. Jika investasi masyarakat meningkat, maka
sumber dana bank yang digunakan untuk membiayai pembangunan juga akan
lancar. Sehingga kinerja bank merupakan syarat penting untuk menjaga
kepercayaan masyarakat.
C. Perumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah diatas, penulis merumuskan suatu
permasalahan yaitu “Adakah perbedaan kinerja keuangan sebelum dan sesudah
diterapkannya kebijakan Office Channeling?”
D. Tujuan Penelitian
Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah : “Untuk
membandingkan kinerja keuangan sebelum dan sesudah diterapkannya kebijakan
Office Channeling”
E. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi akademisi penelitian ini diharapkan dapat menjadi literatur bagi temanteman
mahasiswa dan pihak-pihak lain yang akan menyusun skripsi atau
melakukan penelitian yang khususnya mengenai perbankan syariah.
2. Secara praktis hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberi masukan
bagi pengembangan bank syariah untuk lebih meningkatkan mutu serta
pelayanannya kepada masyarakat.
3. Bisa menjadi pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil dengan
melihat pengaruh dari kebijakan office channeling.
F. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah, motivasi
penelitian, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II Tinjauan Pustaka
Bab ini menjelaskan tentang kinerja keuangan perbankan, office
channeling, hubungan kebijakan office channeling terhadap
kinerja keuangan perbankan, kerangka pemikiran, tinjauan
penelitian terdahulu, hipotesis.
BAB III Metode Penelitian
Bab ini menjelaskan tentang jenis data, data dan sumber data,
obyek penelitian, dan teknik analisis data.
BAB IV Analisis Data dan Pembahasan
Bab ini berisi gambaran umum Bank Permata dan Unit Usaha
Syariahnya, hasil pengumpulan data, analisis data dan pembahasan.
BAB V Penutup
Bab ini berisi kesimpulan dari analisis yang diperoleh,
keterbatasan penelitian, dan saran penulis yang diharapan dapat
memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perbankan
syariah.
Friday, April 15, 2011
KINERJA KEUANGAN PERBANKAN PASKA KEBIJAKAN OFFICE CHANNELING (Studi Kasus Pada Bank Permata dan Unit Usaha Syariahnya)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment