FACE OF OUR LIBRARY


Friday, April 15, 2011

PERSEPSI AKUNTAN, MAHASISWA AKUNTANSI DAN KARYAWAN BAGIAN AKUNTANSI TERHADAP ETIKA PROFESI AKUNTAN“ ( Studi Empiris di Wilayah Kota Surakarta dan...


ARDIYANTO, YUSTITEA (2010)

ABSTRAK
Etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi yang di dalamnya menyangkut perilaku seseorang termasuk etika profesi akuntan. Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan persepsi terhadap etika profesi akuntan dengan menekankan pada prinsip- prinsip etika akuntan antara akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan bagian akuntansi
Penelitian ini menggunakan metode penelitian survey. Data diperoleh dengan menggunakan penyebaran kuesioner secara langsung kepada responden. Populasi dalam penelitian ini terbagi kedalam tiga kelompok yaitu akuntan, baik akuntan pendidik dan akuntan publik, mahasiswa akuntansi di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Surakarta dan Yogyakarta, dan karyawan bagian Akuntansi perusahaan di Surakarta dan Yogyakarta.Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Data yang diperoleh diuji validitas dan uji reliabilitas. Metode analisa yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah Kruskal Wllis Test untuk data tidak normal dan Anova untuk data yang normal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Terdapat perbedaan persepsi antara akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan akuntansi tentang kode etik akuntan. Hasil uji terhadap persepsi etika profesi akuntan menunjukkan bahwa hasil pengujian Anova Satu Jalan untuk kode etik terdapat perbedaan. Hal ini dilihat dari nilai probabilitasnya yaitu 0,000 (p < 0,05) maka Ho ditolak dan H1 diterima (2) Terdapat perbedaan persepsi antara akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan akuntansi dilihat dari tanggung jawab profesi, kepentingan publik, obyektivitas, perilaku profesional dan standar teknis karena signifikansi lebih kecil dari nilai taraf signifikansi yang ditetapkan yaitu sebesar 0,05,. Sedangkan persepsi akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan akuntansi dilihat dari integritas (0,151), kompetensi dan kehati-hatian (0,271), dan kerahasiaan (0,117) tidak berbeda secara signifikan, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas lebih besar dari 0,05.
Kata kunci : etika profesi akuntan, prinsip etika profesi, akuntan, mahasiwa akuntansi, karyawan bagian akuntansi.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Profesi akuntan di Indonesia sekarang menghadapi tantangan yang semakin berat. Pertama, WTO, GATT dan GATS tidak hanya merundingkan masalah perdagangan komoditi riil, namun juga sektor jasa. Kedua akan diberlakukannya perdagangan bebas diantara negara negara di kawasan Asia Pasifik dalam rangka kerjasama ekonomi APEC pada tahun 2010 bagi negara maju dan pada tahun 2020 bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Ketiga, dibelakukannya perdagangan bebas diantaranya negara negara di kawasan ASEAN, yaitu AFTA ( Ekayani dan Putra, 2003).
Pada kondisi tersebut akan terjadi persaingan yang ketat baik dipasar umum dan modal maupun dipasar barang dan jasa. Keunggulan dalam efisiensi dan profesionalisme serta keunggulan dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat merupakan faktor penentu bagi akuntan agar dapat menang dalam persaingan yang sangat ketat. Sehubungan dengan profesionalisme, maka disyaratkan profesi akuntan agar berpengetahuan, berkeahlian, dan berkarakter. Karakter menunjukkan nilai- nilai yang dimiliki individu yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasanya, ( Verbi Dania dalam Satoto, 2004).
Setiap Profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat membutuhkan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh profesi tersebut karena kompleksnya pekerjaan yang dilakukan oleh sebuah profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Apabila masyarakat pemakai jasa tidak memiliki kepercayaan tehadap profesi akuntan, maka pelayanan profesi tersebut kepada masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif. ( Satoto dalam Muhamat Yusup, 2007).
Rustiana dan Indri dalam Retnowati (2004), Menyatakan kode etik profesi merupakan salah satu upaya dari suatu asosiasi profesi untuk menjaga integritas profesi tersebut agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang dapat muncul dari diri sendiri atau pihak luar. Anggota profesi seharusnya menaati kode etik profesi sebagai kepercayaan yang diberikan.Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan. Baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah (Media Akuntansi dalam Ekayani dan Adi Putra, 2003).
Pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, dimana selama ini perilaku etis diabaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Semua profesi dituntut untuk berperilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku umum. Eksistensi profesi dapat dipertahankan bila masih ada kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu, agar tetap memperoleh kepercayaan masyarakat maka perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitas kinerja profesi tersebut. Profesi akuntan pada masa-masa yang akan datang akan mengalami tantangan yang semakin berat. Hal ini menyangkut profesionalisme profesi yang mutlak diperlukan. Profesi akuntan menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari masyarakat pada umumnya. Akuntan dituntut untuk bertindak etis dan memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjalankan tugasnya guna memperoleh kepercayaan dari masyarakat pemakai jasa profesi akuntan.
Pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan yang tidak memenuhi klasifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau standar profesional akuntan publik (SPAP). Pelanggaran etika oleh akuntan intern misalnya dapat berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keungan agar tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan pemerintah misalnya dapat berupa pelaksanaan tugas pemeriksaan yang tidak semestinya karena didapatkannya insentif tambahan dalam jumlah tertentu dari pihak yang jumlah laporannya diperiksa (Wulandari dan Sularso, 2002).
Kasus akuntan publik yang melakukan pelanggaran etika ini dapat ditelusuri dalam laporan pertanggungjawaban pengurus IAI periode 1990 – 1994. Laporan tersebut menyebutkan bahwa adanya 21 kasus yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil penelitian BPKP selama tahun 1994 sampai dengan tahun 1997 menyebutkan bahwa dari 82 KAP dapat diketahui bahwa sebanyak 91,81 % KAP tidak memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik, sebanyak 82,39% tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dan sebanyak 9,93% tidak mematuhi peraturan perundang-undangan ( Media Akuntansi dalam Ekayani dan Adi Putra, 2003).
Kasus lain adalah rekayasa laporan keuangan oleh akuntan intern perusahaan yang banyak dilakukan sejumlah perusahaan go public . Menurut catatan Biro Riset Info Bank (BIRI), pada tahun 2002 terdapat 12 perusahaan go public yang melakukan praktik tersebut (Winarno dan Retnowati, 2004).
Berbagai pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai- nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Lebih dari itu akuntan dalam pelaksanaan pekerjaannya seharusnya selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang mencerminkan profesionalitas, dimana hal itu dapat di introduser dalam pedoman atau standar kerjanya. Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya, akuntan sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu ( Ludigdo dalam Muhamat Yusup, 2007).
Akuntan sebagai sebuah profesi telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri dalam menjalankan profesinya. Kode etik merupakan norma atau aturan yang mengatur hubungan akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawatnya, serta antara profesi dengan masyarakat. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia diamanatkan bahwa setiap anggota harus mengedepankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mengedepankan integritas, seorang akuntan akan bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan pribadinya ( Khomsyiah dan Indriantoro dalam Muhamat Yusup, 2007). Penelitian mengenai etika profesi akuntan ini dilakukan karena profesi akuntan aktivitasnya tidak terlepas dari aktivitas bisnis yang menuntut mereka untuk bekerja secara profesional sehingga pemahaman dan penerapan etika profesi menjadi penting artinya.
Disamping lingkungan bisnis hal yang dapat mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan didunia pendidikan (Sudibyo dalam Murtanto dan Marini, 2003). Dalam hal ini Khomsiyah dan Indriyantoro dalam Muhamat Yusup (2007) menyatakan bahwa dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh besar, terhadap perilaku akuntan. Dunia pendidikan merupakan salah satu tempat yang strategis untuk memupuk nilai-nilai pendidikan. Oleh karena itu calon akuntan (mahasiswa) perlu diberi pemahaman yang cukup terhadap masalah etika profesi yang akan mereka hadapi. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dalam hal ini keberadaan pendidikan etika memiliki peran penting dalam perkembangan profesi akuntansi di indonesia. Penelitian ini dilakukan terhadap calon akuntan (mahasiswa) karena
mereka adalah calon akuntan yang seharusnya dibekali pengetahuan mengenai etika profesi sehingga setelah lulus nanti diharapkan bisa bekerja profesional berdasarkan etika profesi .
Penelitian ini juga dilakukan terhadap karyawan bagian akuntansi termasuk akuntan intern perusahaan, karena karyawan bagian akuntansi dan akuntan intern adalah penyedia jasa informasi keuangan yang akan dilaporkan perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen perusahaan kepada pemilik (investor) dan pihak lain. Pelanggaran etika oleh akuntan intern dapat berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan agar tampak lebih baik dari sebenarnya. Pelanggaran tersebut seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya.
Mencermati hal tersebut, menjadi perlu untuk mengetahui pemahaman akuntan baik akuntan publik yang lebih banyak berkecimpung dalam bidang akuntansi keuangan dan auditing, akuntan pendidik, karyawan bagian akuntansi yang bekerja pada sebuah perusahaan yang termasuk akuntan intern perusahaan serta mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan terhadap persepsi mereka tentang etika profesi akuntan. Penelitian ini dilakukan dengan observasi atas persepsi mereka atas kode etik. Diharapkan dari observasi ini akan diketahui bagaimana tingkat pemahaman akuntan, mahasiswa dan karyawan bagian akuntansi terhadap kode etik akuntan melalui persepsi mereka.
Penelitian tentang kode etik dan etika profesi ini telah dilakukan sebelumnya. Dalam penelitian Winarna dan Retnowati (2004) tentang persepsi akuntan pendidik, akuntan publik dan mahasiswa akuntansi terhadap kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
menunjukkan bahwa antara akuntan pendidik, akuntan publik dan mahasiswa akuntansi mempunyai persepsi yang berbeda secara signifikan tehadap kode etik IAI.
Hasil penelitian Murtanto dan Marini (2003) tentang persepsi akuntan pria dan akuntan wanita serta mahasiswa dan mahasiswi akuntansi terhadap etika bisnis dan etika profesi akuntan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara akuntan pria dan wanita serta mahasiswa pria dan wanita. Hasil penelitian Wulandari dan Sularso (2002) mengenai persepsi akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi tentang kode etik akuntan menyatakan bahwa ada perbedaan signifikan antara akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi terhadap kode etik akuntan. Penelitian ini menekankan pada prinsip prinsip etika akuntan serta mengambil sampel di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang berada di wilayah Surakarta. Akuntan pendidik mempunyai persepsi yang lebih baik dibanding dengan mahasiswa akuntansi karena diperkirakan akuntan pendidik mempunyai pengalaman yang lebih dalam bidang etika bila dibandingkan dengan mahasiswa akuntansi. Hasil penelitian Muhamat Yusup dan Sri Suranta (2007) tentang persepsi akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika profesi akuntan menyatakan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika profesi akuntan yang memfokuskan pada kode etik IAI.
Berdasarkan penelitian diatas, peneliti ingin meneliti kembali tentang persepsi Kode Etik Akuntan. Penelitian ini mengacu pada penelitian Muhamat Yusup dan Sri Suranta (2007). Perbedaannya adalah disini peneliti menambahkan luas obyek penelitian yakni kota Surakarta dan Yogyakarta sehingga diharapkan dapat lebih mewakili persepsi akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan bagian akuntansi.
Selain itu dalam penelitian ini lebih menekankan pada prinsip etika profesi akuntan secara umum.
Berdasarkan uraian diatas maka penelitan ini mengambil judul “PERSEPSI AKUNTAN, MAHASISWA AKUNTANSI, DAN KARYAWAN BAGIAN AKUNTANSI TERHADAP ETIKA PROFESI AKUNTAN”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah terdapat perbedaan persepsi antara akuntan, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika profesi akuntan?
2. Persepsi manakah yang lebih baik antara akuntan, mahasiswa akuntansi, dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika profesi akuntan?
C. Tujuan Penelitian
1. Menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan persepsi terhadap etika profesi akuntan dengan menekankan pada prinsip- prinsip etika akuntan antara akuntan, mahasiswa akuntansi dan karyawan bagian akuntansi.
2. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas etika akuntan dalam menghadapi persaingan global di masa sekarang dan masa yang akan datang.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dalam penelitan ini adalah
1. Memberikan masukan dalam pembahasan kode etik akuntan guna penyempurnaan dan pelaksanaan bagi seluruh akuntan indonesia.
2. Memberikan tambahan pembahasan dan wawasan baik bagi akuntan ektern dan intern serta mahasiswa mengenai persepsi terhadap etika profesi akuntan.
E. Sistematika Penulisan Skripsi
Sistematika penulisan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari lima bab yang diuraikan sebagai berikut:
BAB I merupakan PENDAHULUAN. Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai latar belakang masalah yang berisi tentang masalah- masalah atau issue yang mendasari penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti, selanjutnya akan dibahas mengenai perumusan masalah yaitu masalah- masalah yang akan diteliti oleh peneliti. Dalam bab ini juga dipaparkan tentang tujuan penelitan, manfaat penelitan, dan sistematika penyusunan skripsi yang berupa urutan- urutan penyusunan dan penulisan penelitian ini.
BAB II merupakan TINJAUAN PUSTAKA. Dalam bab ini akan dibahas mengenai teori- teori yang mendasari penelitian ini. Teori ini merupakan penjabaran dari variabel- variabel yang digunakan juga hal- hal yang berkaitan dengan variabel- variabel tersebut. Selain itu didalamnya juga berisi tentang penjabaran kerangka pemikiran hubungan antara variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini yang diilustrasikan dalam bentuk gambar.
BAB III merupakan METODE PENELITIAN. Di dalam bab ini berisi tentang bahasan hal- hal yang mencakup tentang proses pemilihan sampel, yaitu penentuan sampel, kriteria dan cara pengambilan sampel. Selain itu akan dibahas tentang pencarian data, yaitu jenis data yang akan digunakan serta cara pengumpulannya. Di dalam bab ini juga akan dibahas tentang metodologi yang akan digunakan dalam penelitian.
BAB IV merupakan ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN. Di dalam bab ini akan dijabarkan tentang pengolahan data, yaitu perhitungan-perhitungan setelah mendapatkan data mentah, kemudian dimasukkan kedalam rumus yang telah ditentukan dan diuji dengan metode pengujian yang telah dipilih oleh peneliti dengan bantuan program komputer SPSS. Perhitungan analisis data akan dibahas dan ditampilkan dalam bentuk tabel- tabel sebagai hasil dari program SPSS.
BAB V merupakan PENUTUP. Dalam bab ini dijelaskan tentang kesimpulan yang didapat dari hasil analisis data secara jelas dan ditentukan apakah masing- masing variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen atau tidak. Selain itu dalam bab ini juga dibahas tentang keterbatasan penelitian dan saran bagi penelitian selanjutnya agar penelitan ini dapat diteruskan dan dikembangkan peneliti selanjutnya.

No comments:

Post a Comment